Polemik ijin berdirinya Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, dibahas oleh Forkopimda.
Sumber :
  • tim tvone - imron

Hanya Ijin Pijat Tradisional, Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Peninjauan Ulang Padepokan Nur Dzat Sejati

Kamis, 4 Agustus 2022 - 18:24 WIB

Blitar, Jawa Timur - Polemik ijin berdirinya Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, sudah menjadi pembahasan di tingakat Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar. 

Salah satu poin dalam rapat tingkat pimpinan tersebut, Forkopimda menyetujui menutup sementara Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin. Penutupan sementara yang dilakukan oleh Polres Blitar tersebut, dinilai tepat pasalnya ada gejolak pasca digrebek warga.

Wakil Bupati Blitar, Rahmad Santoso mengatakan, Pemkab Blitar sudah melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda. Pemkab Blitar sependapat untuk dilakukan penutupan sementara.

"Ditutup sementara dan kita tinjau ulang terkait ijinnya," kata Wakil Bupati Blitar, Kamis (4/8).

Rahmad menambahkan, untuk sementara yang diketahui, ijinya hanya pijat tradisional. Untuk itu akan dilakukan peninjauan ulang kembali.

"Pokok intinya, kami akan tindaklanjuti. Tutup sementara sesuai hasil mediasi dengan Polres Blitar. Kami juga akan tinjau ulang ijin usahanya," pungkasnya.

Buntut tuntutan warga untuk ditutupnya Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, membuat Polres Blitar memfasilitasi pertemuan antara warga, tokoh masyarakat dan agama, bertemu dengan Samsudin dan instansi terkait. (min/hen)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral