Kepergok Berjudi Remi, Tiga Warga Diringkus Unit Reskrim Polsek Dringu.
Sumber :
  • tvOnenews

Kepergok Berjudi Remi, Tiga Warga Diringkus Unit Reskrim Polsek Dringu

Minggu, 7 Agustus 2022 - 22:41 WIB

Probolinggo, Jawa Timur - Unit Reskrim Polsek Dringu membekuk tiga tersangka kasus perjudian jenis remi di Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (5/8/2022). Ketiga tersangka yakni Agus (36), Moh. Khoiron (35), dan Nunung (48) dianggap sangat mengganggu dan meresahkan warga sekitarnya.

Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan penangkapan ketiga tersangka ini berkat informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian jenis remi di desa setempat. "Meski sempat melarikan diri saat digerebek, di lokasi petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yaitu handphone milik tersangka, buku catatan berisi taruhan uang judi kartu remi dan uang tunai Rp 70.000 rupiah," katanya.

Setelah barang bukti terkumpul, petugas segera melakukan rangkaian penyelidikan dan dapat mengamankan ketiga tersangka. "Para tersangka sempat kabur dari petugas, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Dringu. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan perjudian remi di lokasi tersebut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP jumto UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (msn/toz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral