Sumber :
- tim tvone - miftakhul erfan
Pilot Gadungan Kencani Janda dan Gasak Mobil serta Harta Benda
Selasa, 9 Agustus 2022 - 15:34 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga menghimbau kepada korban yang merasa pernah ditipu tersangka pilot gadungan tersebut, untuk melapor ke Mapolres Madiun Kota. (men/hen)