penemuan kerangka manusia terkubur di semak-semak Desa Sambiya, Konang, Bangkalan, Madura.
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Diduga Akibat Cemburu, Istri Siri Dibunuh, Dikubur di Semak-semak

Jumat, 12 Agustus 2022 - 18:19 WIB

Bangkalan, Jawa Timur - Penemuan kerangka manusia berjenis kelamin perempuan yang terkubur di semak-semak Desa Sambiya, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura, mengebohkan warga sekitar.

Dalam video amatir yang diabadikan warga, sejumlah petugas TNI, Polri maupun tenaga medis mendatangi Tempat kejadian Perkara (TKP) guna mengevakuasi mayat yang tinggal tulang belulang.

Korban yang disaksikan warga sekitar langsung dibawa mobil ambulan ke rumah sakit setempat untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Penemuan sesosok mayat di tengah semak-semak itu menjadi viral di media sosial.

Petugas melakukan penyelidikan guna mengetahai identitas korban dan pelaku di balik pembunuhan tersebut. Dari penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui identintas korban jenis kelamin perempuan inisial S (35) dan pelaku pembuhunan inisial MS (45).

"Warga laporan ke Polsek, dan kita cari tahu siapa kira-kira orang terdekat dari kerangka ini. Namun ternyata keluarganya ada yang hilang," kata AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, Jumat (12/8).

Menurut Wiwit, berdasarkan dari keterangan pelaku, korban S adalah istri siri dari pelaku MS. Sebelum menghabisi korban, ia diajak jalan-jalan. Di tengah perjalanan, korban dicekik kemudian dikubur disemak-semak dengan mengunakan cangkul. Menurutnya aksi pelaku melakukan pembunuhan kepada korban karena korban ini diketahui telah selingkuh dengan pria lain.

"Ternyata motifnya karena asmara. Korban dibunuh karena diduga telah selingkuh. Pengakuan pelaku, korban S istri sirinya, walaupun kedua orangtuanya tidak mengetahuinya," terangnya.

Sementera MS mengakui, bahwa ia melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, karena sakit hati, sebab ia telah berhubungan dengan pria lain hingga sampai hamil.

"Sebelumnya saya tanya katanya hamil tiga bulan, terus saya tanya lagi, dia tidak menjawab. Ia hamil sama orang lain," ungkapnya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, dan sebuah cangkul yang diduga dibuat untuk mengubur korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KHUP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (fds/hen)vi

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral