Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang kebut vaksinasi.
Sumber :
  • Tim tvone - wawan sugiarto

Klaim Wabah PMK Melandai, Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Kebut Vaksinasi

Senin, 15 Agustus 2022 - 21:02 WIB

Lumajang, Jawa Timur- Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang, Hairil Diani mengklaim wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Lumajang, sudah melandai.

Data terbaru Dinas Pertanian menyebutkan ada 8436 ekor sapi yang terpapar PMK. Dari angka itu, sebanyak 822 ekor sudah dinyatakan sembuh, 175 ekor mati, dan enam ekor dipotong paksa.

"Minggu ini kita melandai, hari ini masih tetap di angka 8436 ekor yang terinfeksi PMK," kata Hairil di kantornya, Senin (15/8).

Meski sudah melandai, Hairil mengatakan, proses pemeriksaan secara berkala ke kandang-kandang warga terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi sapi yang terpapar PMK.

Selain itu, pihaknya menggencarkan proses vaksinasi PMK. Pada vaksinasi tahap pertama, Kabupaten Lumajang yang memperoleh 10 ribu dosis, ternyata hanya mampu mendistribusikan sebanyak 2000 dosis saja.

Hal ini berdampak pada pemberian vaksin tahap dua yang jumlahnya disamakan dengan vaksin tahap pertama.

Namun, belakangan diketahui ada tambahan 3000 dosis vaksin yang diberikan untuk pengembangan vaksinasi tahap pertama.

"Sekarang sedang digencarkan vaksinasi, kemarin Desa Sombo kita dapat 200, tahap satu dapat pengembangan ada 3000 dosis tambahan yang diberikan," tambahnya.

Soal pemberian kompensasi bagi sapi warga yang mati akibat PMK, Hairil menjelaskan, hanya sapi yang dipotong paksa yang bisa diajukan untuk mendapat ganti rugi pemerintah.

Namun, menurut Hairil, kebijakan itu belum bisa direalisasikan di Lumajang. Sebab, tujuan kebijakan tersebut memutus penyebaran PMK bagi daerah yang belum terpapar.

"Untuk Lumajang belum, kompensasi ini memang dikhususkan untuk yang potong paksa utamanya untuk daerah yang peningkatannua rendah agar tidak memperbesar penyebaran," pungkasnya. (wso/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral