Sumber :
- tim tvone - aris sutikno
Keluar Masuk Penjara, Tak Membuat Remaja Residivis Pencurian dan Penjambretan Jera
Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:56 WIB
"Hasilnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," jawab BF saat dilakukan konferensi pers di Polres Trenggalek.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah HP, yang semuanya didapat dari mencuri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dinjerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (asn/hen)