Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 resmi sebagai alat pembayaran sah oleh BI.
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Peluncuran Uang Emisi 2022, Khofifah Berharap Kepala Daerah dan Stakeholder Bisa Kendalikan Inflasi

Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:47 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 secara resmi dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah oleh Bank Indonesia per tanggal 17 Agustus 2022. Uang rupiah kertas TE 2022 secara resmi diluncurkan oleh Bank Indonesia.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai orang nomor satu di Jatim menerima langsung Token of Appreciation (ToA) Uang Kertas TE 2022 dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jatim, Budi Hanoto, di Gedung Negara Grahadi.

ToA ini berisi pecahan Uang Kertas mulai dari Rp1000 hingga Rp100.000 bernomor seri 0001965. Nomor seri tersebut merupakan tahun kelahiran Gubernur Khofifah. Menyambut uang kertas baru yang mulai beredar, Gubernur Khofifah mengatakan ada filosofi yang kuat kenapa ToA ini bersamaan dengan rakornas pengendalian inflasi.

“Dengan masih adanya uang dengan nilai 1000 dan 2000, itu artinya seluruh kepala daerah dengan berbagai stakeholder terkait harus kerja keras mengendalikan inflasi. Jangan sampai nilai yang 1000 itu kemudian menjadi turun nilainya,” ungkap Gubernur Khofifah kepada awak media.

Sektor volatile food atau komponen jenis produk makanan tertentu yang membuat kerentanan terhadap inflasi juga dijaga dan diperhatikan dalam satu bangunan sistem kendali yang komprehensif.

“Saya menerima pesan ada uang dengan mata nilai uang Rp1000 itu berarti memang kita harus kerja keras untuk mengendalikan inflasi di semua lini. Terutama volatile food karena memang kebutuhan untuk rumah tangga itu yang memberikan pengaruh cukup signifikan,” imbuhnya detil.

Dengan adanya uang baru tahun emisi 2022, Gubernur Khofifah berharap agar bisa menjadi semangat baru bagi masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan uang dalam negeri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral