Kejari Surabaya melalui seksi barang bukti dan barang rampasan, serahkan barang bukti ke pemiliknya.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Kejari Surabaya Kembalikan Barang Bukti ke Pemiliknya, Termasuk Aset Negara Senilai 3 Triliun Rupiah

Jumat, 19 Agustus 2022 - 17:36 WIB

Pada momen yang sama, terpidana kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC eks Rusia, merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp.63 miliar. Kuasa hukum Riry Syareid Jetta, terdakwa kasus korupsi di PT DOK Perkapalan Surabaya tahun 2019 ini, mendatangi kantor Kejari Surabaya untuk menyerahkan uang denda sebesar Rp.500 juta.

Khristiya Lutfiasandhi, Kasi Intelijen Kejari Surabaya mengatakan, bahwa uang denda tersebut diterima Ari Panca Atmaja, Kasi Pidsus Kejari Surabaya selaku penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

“Penyerahan uang denda sebesar Rp.500 juta itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020,” ungkap Khristiya, Jumat (19/8). 

Sementara itu, Khristiya Lutfiasandhi menceritakan, bahwa Riry Syareid Jetta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DOK Perkapalan Surabaya pada periode 2014-2016 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC eks Rusia.

Akibat perbuatan terdakwa Riry Syareid Jetta, keuangan negara mengalami kerugian sebesar US$ 4,5 juta atau setara dengan sekitar Rp.63 miliar pada tahun 2019.

Perkara korupsi di instansi PT DOK Perkapalan Surabaya ini kemudian ditangani Kejati Jatim dan kemudian Riry Syareid Jetta harus diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun, serta denda sebesar Rp.500 juta. Terdakwa Riry Syareid Jetta juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:40
09:45
02:10
01:38
07:50
02:40
Viral