TS (44) dan NH (43) pasangan suami istri (Pasutri) tersangka penganiyaya balita.
Sumber :
  • tvOne - imron danu

Sadis, Pasutri Penganiaya Balita di Blitar Lakukan Pemukulan hingga Menyulut Rokok pada Mulut Korban

Senin, 5 September 2022 - 14:23 WIB

Aditya mengukapkan, pelaku tega menganiyaya balita tersebut karena jengkel.

"Kedua pelaku menikah selama lima belas tahun belum dikaruniai anak. Lalu mendengar korban ditinggal oleh ibunya jadi TKI, kedua pelaku meminta merawatnya," ungkapnya.

Sementara, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 KUHP tentang perlindungan anak maka pelaku terancam sepuluh tahun penjara. (min/hen) 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:22
02:06
01:38
02:44
02:07
01:01
Viral