enam kali beraksi, pelarian DPO begal motor dihentikan Tim Gabungan Resmob Malang.
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Enam Kali Beraksi, Pelarian DPO Begal Motor Dihentikan Tim Gabungan Resmob Malang

Selasa, 27 September 2022 - 15:33 WIB

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (eco/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral