razia prostitusi terselubung di warung remang-remang dan karaoke, 5 pramusaji diamankan petugas.
Sumber :
  • tim tvone - habib

Razia Prostitusi Terselubung di Warung Remang-remang dan Karaoke di Gresik, 5 Pramusaji Diamankan Petugas

Rabu, 28 September 2022 - 12:21 WIB

Gresik, Jawa Timur - Mengantisipasi praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras (miras) di Kota Gresik, petugas Satpol PP Kabupaten Gresik menggelar razia ke sejumlah warung remang-remang dan karaoke, yang tersebar di Kecamatan Cerme, Duduk Sampeyan dan Benjeng. Hasilnya petugas mengamankan lima orang pramusaji.

Razia warung remang-remang dan karaoke ini semakin gencar dilakukan, karena banyaknya laporan masyarakat yang terganggu dengan adanya warung tersebut, yang dijaga wanita-wanita seksi dan menyediakan fasilitas karaoke. Selain itu untuk mencegah adanya tempat prostitusi terselubung.

Dalam razia yang dipimpin oleh Kabid Tibumtram, Ari Gunawan bersama Kabid Binum Linmas, Sayyidatul Fakhriyah itu, petugas menyisir sejumlah tempat warung karaoke, diantaranya di Desa Betiting, Kandangan, Palebon dan Gancung. 

"Kami mengamankan 5 wanita pramusaji yang tidak beridentitas asli Gresik dan 1 orang pemilik warung untuk dilakukan pendataan di kantor Satpol PP Gresik, serta diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan serta wajib lapor Senin dan Kamis selama 1 bulan," kata Suprapto, Selasa (27/9).

Dikatakan Suprapto, selain mewajibkan para pramusaji membuat surat pernyataan tidak akan melakukan praktik prostitusi, pihaknya juga memberikan pembinaan terhadap pramusaji, mulai dari menjaga kesopanan dan menjaga akhlaq serta tidak berpakaian minim saat melayani pengunjung. 

Kemudian pihak pengelola warung dihimbau agar tidak memutar musik dengan keras dan tidak menjual minuman keras atau menyediakan tempat minum-minuman keras. 

"Operasi dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat untuk menjaga situasi dan kondisi di Gresik tetap aman dan kondusif, tidak ada lagi warung meresahkan. Kegiatan operasi dilakukan sesuai Perda No. 19 Th. 2004 (larangan peredaran miras) dan Perda No. 22 th 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul di Gresik serta Perda No. 2 Th. 2022 (ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat) di Kabupaten Gresik," tutupnya. (mhb/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral