Jawaban Sekda Lumajang Soal SPK Perbaikan Jalan Tambang Berujung Penetapan Tersangka.
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Jawaban Sekda Lumajang Soal SPK Perbaikan Jalan Tambang Berujung Penetapan Tersangka

Rabu, 28 September 2022 - 12:39 WIB

Lumajang, Jawa Timur - Penetapan tersangka kepada salah satu pengusaha tambang pasir di Lumajang berinisial R, yang melakukan perbaikan jalan tambang menuai penolakan dari kelompok sopir truk, hingga berujung aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab Lumajang.
 
Pasalnya, aktivitas R memperbaiki jalan tambang telah mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pemerintah Kabupaten Lumajang. Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata polisi menemukan fakta lain, bahwa saat memperbaiki jalan tambang, R juga melakukan aktivitas pertambangan hingga menjual pasirnya.

Hal itu dianggap sebagai pelanggaran dengan melakukan pertambangan ilegal. Sebab, R tidak memiliki izin usaha pertambangan di lokasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, SPK yang diberikan Pemkab kepada pengusaha tambang untuk memperbaiki jalan tambang sudah sesuai prosedur.

Menurutnya, jalan tambang itu memang dikelola langsung oleh masyarakat. Masyarakat yang dimaksud ialah para pengusaha tambang dan sopir angkutan material tambang.

"Sudah sesuai prosedur, kan memang itu diswakelola oleh masyarakat dan itu sudah sesuai kesepakatan," kata Agus di Kantor Pemkab Lumajang, Rabu (28/9). 

Perihal adanya penyalahgunaan SPK dengan melakukan aktivitas pertambangan hingga melakukan penjualan hasil tambang, Agus mengaku terkejut dan menyayangkan hal itu.

Sebab, menurut Agus, meski telah memberikan SPK, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap proses perbaikan jalan tambang. Namun, terbatasnya jumlah personil, menyebabkan pemerintah tidak bisa mengawasi penuh perbaikan jalan tambang selama sehari penuh.
"Kalau pengawasan tetap kita awasi, ya tapi kan tidak mungkin petugas kita 24 jam disana," terangnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
01:52
03:14
02:13
Viral