Sepasang kekasih kompak curi motor.
Sumber :
  • Istimewa

Kompak Sepasang Kekasih Usai Pesta Miras Dorong Motor Milik Jamaah Pengajian, Alhasil Diteriaki Maling Serta Berhasil DItangkap

Jumat, 30 September 2022 - 05:45 WIB

Gresik, Jawa Timur- Kelakuan muda mudi asal Kota Surabaya ini bikin geregetan warga Gresik. Bagaimana tidak, usai menggelar pesta Miras di wilayah Surabaya. keduanya kompak bekerjasama menggasak sebuah motor milik jama'ah ngaji di Mushola Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dan membawa kabur motor dengar cara didorong.

Saat melancarkan aksinya kedua pelaku yakni Lailatul Sefiana (30), dan Rudiyanto (36) yang ternyata bukan pasangan suami istri ini, awalnya tengah mengendarai motor Yamaha RX King, di area Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, pada Rabu (28/9/2022) lalu. Saat melintasi TKP, pelaku melihat motor Honda Beat Nopol L 4029 WJ yang terparkir di depan Mushola. 

Melihat sasaran motor yang tidak dalam keadaan dikunci setir, pelaku Lailatul akhirnya membawa kabur motor dengan cara didorong, dibantu dengan Rusdianyanto yang ikut mendorong motor dari arah belakang. 

Namun sayangnya, belum sempat jauh membawa motor hasil curian, di tengah perjalanan, aksi kedua pelaku terpergok tim Reskrim Polsek Manyar.

Anggota yang menaruh curiga, menghentikan sejoli lalu menanyakan kelengkapan surat-surat sepeda motor

Bukannya menunjukkan surat-surat kendaraan, keduanya malah gelagapan dan panik. Apalagi saat ditanya petugas, bau alkohol menyengat dari mulut kedua pelaku. Hal itu menambah kecurigaan petugas. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, kedua pelaku mencuri motor di Desa Roomo usai pesta Miras di Surabaya. Beruntung belum sampai keluar dari Gresik, tim Reskrim Polsek Manyar berhasil membekuk kedua pelaku dengan unit motor hasil curian. 

"Usai dicek, Polisi menemukan bahwa pemiliknya bernama Erwan warga Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, yang saat itu sedang ngaji di Desa Roomo," terang Windu, Kamis (29/9/2022) sore. 

Dijelaskan Windu, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mencari motor yang tidak dikunci setir. Sehingga, dengan mudah mendorongnya dan membawa kabur. Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku wanita bertugas sebagai eksekutornya. Kemudian laki-laki membantu mendorong dari belakang. 

"Rencananya, motor hasil curian akan dibawa ke Surabaya. Namun, belum diketahui apakah akan dijual atau digunakan sendiri. Pelaku merupakan spesialis maling motor," tegasnya.

Kini akibat perbuatannya, kedua pelaku dijebloskan ke bui, diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan.(mhb/ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral