Ketua LBH Buruh dan Rakyat dari Surabaya, Agus Suprianto.
Sumber :
  • Istimewa

Gegara Cabut Baliho Calon Pilkades di Bojonegoro, Tiga Anak Dibawah Umur Kena Tindak Pidana Dituduh Lawan Politik

Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:15 WIB

Bojonegoro, Jawa Timur -Tiga anak di bawah umur masing masing berinisial AK (15), IG (16), dan S (15), ketiganya warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (19/10/2022) lalu, ditangkap polisi atas dugaan tidak pidana merusak alat peraga kampanye (baliho) dari salah satu calon kepala desa (Cakades).

Aksi ketiga anak tersebut diketahui pihak calon yang alat peraganya dirusak, sehingga calon tersebut melaporkan perbuatan ketiga anak tersebut ke polisi. Setelah adanya laporan dari pihak pelapor, ketiga anak tersebut ditangkap dan dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Bojonegoro.

Dari kejadian ini, para orang tua ketiga anak tersebut didampingi pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada Selasa (25/10/2022), mendatangi Polres Bojonegoro, untuk memberikan jaminan bagi anak-anak mereka, dan meminta agar ketiga anak tersebut dibebaskan.

Ketua LBH Buruh dan Rakyat dari Surabaya, Agus Suprianto kepada awak media mengatakan, bahwa peristiwa tersebut bermula saat ketiga tersangka sedang bermain, lalu mereka diduga iseng merobek tiga buah banner atau alat peraga kampanye (APK) dari salah satu calon kepala desa (Cakades) setempat.

"Makanya kami bersama orang tuanya hari ini berkomunikasi dengan kepolisian Bojonegoro untuk minta dibebaskan mereka. Karena tidak mungkin lah anak-anak ini masuk ke politik kekuasaan di tingkat desa. Kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum bersama orang tua akan menjadi jaminan anak-anak tersebut," tutur Agus Suprianto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana, saat dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan ketiga anak tersebut,

"Memang ada sekitar enam hari yang lalu, ada peristiwa perusakan baliho (alat peraga kampanye) salah satu calon yang mengikuti pilkades, di salah satu desa yang menyelenggarakan Pilkades." tutur AKP Girindra Wardana.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral