Sosok wanita kebaya merah bersama pria handuk putih yang tengah viral.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Si Wanita Kebaya Merah Gerak-geriknya Begitu Lincah di Video Durasi 16 Menit, Begini Wajah Aslinya

Selasa, 8 November 2022 - 10:43 WIB

"Kalau melihat foto dan video dari polisi, benar itu di hotel ini, lantai 17 nomor 10. Tapi, di lihat dari tulisan pintunya nomor 1710," ungkap satu di antara manajemen hotel, BG kepada tvonenews,com, Minggu (6/11/2022). 

BG juga mengungkapkan, bahwa dari video dan foto yang ditunjukkan polisi, memang hanya kamar tersebut yang memiliki wallpaper bergambar orang berjalan di tepian sungai. 

Selain itu, view luar hotel yang bisa dilihat dari jendela sama persis dengan potongan video wanita kebaya merah.

"Setiap kamar lukisannya (wallpaper) berbeda. Setiap jendela juga pemandangannya berbeda. Kalau sesuai di foto dan video, cuma kamar ini (1710) yang ada lukisan itu," kata BG.


Sosok wanita kebaya merah dan pria handuk putih yang viral setelah keduanya lakukan hal tak senonoh dan videonya viral. (ist)

Sementara, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, pihaknya ingin memeriksa tempat dibuatnya video tak senonoh tersebut. 

Namun, saat pihaknya ingin masuk ke dalam kamar tersebut sudah terisi tamu.

"Kita ingin periksa ruangan kamar ini, karena informasi yang kita dapatkan video yang viral itu dibuat di kamar ini. Tapi ternyata sudah ada tamu," kata Wardi. 

Dari pantauan di lapangan dua institusi polisi yang datang ke hotel tersebut adalah Unit PPA Polrestabes Surabaya, Anggota Polda Jatim , serta Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Surabaya imbau agar publik tidak menyebarluaskan kembali video mesum wanita kebaya merah meski kini viral di media sosial. 

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan netizen dan oknum tak bertanggungjawab yang menyebarkan kembali video mesum itu dapat dikenakan pidana.

“Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016," kata AKP Wardi Waluyo, Minggu (6/11/2022).

Diketahui, sejak viralnya video mesum wanita kebaya merah, video itu kembali disebarkan oleh netizen dan oknum tak bertanggung jawab sehingga menjadi trending topik selama 2 hari belakangan.

Hingga Minggu (5/11/2022) pagi, kata Kebaya Merah terpantau masih trending di Twitter dengan jumlah tweets 34.2 K atau 34 ribu lebih.

AKP Wardi menambahkan, aktor pemeran video mesum wanita kebaya merah bisa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. "Selain itu para pemeran di video pun akan mendapatkan denda paling banyak satu miliar rupiah, lantaran video wanita berkebaya merah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1," paparnya.

Diketahui, polisi meyakini bahwa adegan dalam video mesum itu direkam di sebuah kamar hotel di bilangan Jalan Gubeng Surabaya. 

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral