Sebuah tempat hiburan karaoke disegel karena diduga melanggar aturan di Kota Probolinggo.
Sumber :
  • M. Syahwan/tvOne

Ngaku Kasatpol PP Kota Probolinggo, Minta Jatah Rp 10 Juta ke Pemilik Karaoke

Selasa, 15 November 2022 - 15:30 WIB

Probolinggo, Jawa Timur – Usai tempat Karaoke Blaem-blaem disegel Minggu (13/11/2022) lalu karena disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda), tiba-tiba muncul oknum yang mengatasnamakan Kasatpol PP Kota Probolinggo untuk memeras uang kepada pemilik karaoke di Jalan Ikan Hiu, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Secara jelas, melalui pesan aplikasi WhatsApp meminta jatah uang sebesar Rp10 agar tempat hiburan karaokenya bisa beraktivitas kembali.

Arga, pemilik Karaoke Blaem-blaem, menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan sebuah pesan melalui aplikasi WhatsApp yang mengaku sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Probolinggo Aman Suryaman, pada Senin (14/11/2022).

"Isi pesan tersebut adalah meminta sejumlah uang agar usaha karaokenya bisa beroperasi atau dibuka kembali pascadisegel oleh petugas sehari sebelumnya," terangnya.

Lebih lanjut, Agra langsung meminta pendampingan kepada Agus Sugianto selaku kuasa hukumnya untuk segera mengklarifikasi kebenaran hal tersebut.

"Apakah benar nomor yang menghubungi saya ini benar milik Kasatpol PP atau bukan," tambahnya.

Diketahui, oknum itu mengaku kerap menghubungi Agus ketika dirinya hendak berkoordinasi dengannya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral