- Istimewa
DPRD Surabaya Soroti Kenaikan Tarif Jasa Potong Hewan di RPH
Surabaya, Jawa Timur - Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Kota Surabaya menyoroti adanya usulan kenaikan tarif jasa pemotongan hewan di rumah potong hewan (RPH).
Sorotan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya John Thamrun. Ia meminta agar Perusahaan Daerah (PD) RPH Surabaya memperhatikan nilai penyesuaian angka yang ada di masyarakat.
"Penyesuaian itu harus karena nanti tarif listrik akan naik. Kemungkinan juga tahun depan UMK (upah minimum kota) juga naik," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui PD RPH Surabaya mengusulkan kenaikan tarif jasa potong hewan dengan rincian berikut ini:
Sapi: Rp50.000 menjadi Rp110.000 per ekor sudah termasuk pajak
Kambing: Rp7.500 menjadi Rp25.000
Babi: Rp65.000 menjadi Rp125.000
Menurut Thamrun, penyesuaian ini bisa setiap saat karena melihat beban biaya pengeluaran di RPH. Maka ketika beban usaha di RHP ini naik, penyesuaian jasa potong tetap harus dilakukan.
"Itu dengan dasar mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat juga," jelasnya.
Saat ditanya apakah penyesuaian itu sudah sesuai dengan kondisi ekonomi di masyarakat, Thamrun mengaku pihaknya masih harus melihat ulang beberapa pos pembiayaan.