Sumber :
- tvOne - edy cahyono
Berulah Lagi, Residivis Curanmor di Kota Batu Dilumpuhkan Satreskrim
Rabu, 11 Januari 2023 - 14:26 WIB
Sementara akibat perbuatan tersangka akan Pasal 363 KUHP ayat 1 4E 5E dengan ancaman selama 7 tahun penjara. (eco/gol)