Satreskrim Polres Batu menangkap seorang residivis curanmor, berinisial MW asal Pasuruan.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Berulah Lagi, Residivis Curanmor di Kota Batu Dilumpuhkan Satreskrim

Rabu, 11 Januari 2023 - 14:26 WIB

Sementara akibat perbuatan tersangka akan Pasal 363 KUHP ayat 1 4E 5E dengan ancaman selama 7 tahun penjara. (eco/gol)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral