Pembobol gudang jasa ekspedisi di Probolinggo.
Sumber :
  • M. Syahwan/tvOne

Pasutri Pengangguran di Probolinggo Bobol Gudang Jasa Ekspedisi, Curi HP dan Uang Puluhan Juta Rupiah

Selasa, 31 Januari 2023 - 08:55 WIB

Bahkan, kedua pelaku mengakui pernah mencuri 1 unit motor Honda Vario warna putih di Pantai Dringu pada tahun 2022.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (msn/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral