Sumber :
- M. Syahwan/tvOne
Pasutri Pengangguran di Probolinggo Bobol Gudang Jasa Ekspedisi, Curi HP dan Uang Puluhan Juta Rupiah
Selasa, 31 Januari 2023 - 08:55 WIB
Bahkan, kedua pelaku mengakui pernah mencuri 1 unit motor Honda Vario warna putih di Pantai Dringu pada tahun 2022.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (msn/nsi)