Pria pengedar ribuan pil koplo dibekuk Satnarkoba Polres Probolinggo.
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Simpan Ribuan Pil Koplo di Almari, Pria di Probolinggo Diciduk Polisi

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:51 WIB

Probolinggo, Jawa Timur  - Seorang pria warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo, setelah ketahuan menyimpan ribuan pil koplo di dalam lemari pakaian di dalam rumahnya.

Diketahui pria bernama Ribut Hariyadi (34) ini nekat menyimpan pil koplo jenis trihexyphenidly, berjumlah kurang lebih 2812 butir yang disimpan dan siap untuk diedarkan. Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp2.645.000 ribu rupiah.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, dari hasil penangkapan pelaku di rumahnya kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, Selasa (7/2).

"Selain ribuan pil koplo trihexyphenidly warna putih berlogo huruf “Y” petugas juga menemukan uang tunai jutaan rupiah," katanya.

Jayadi menambahkan, beberapa barang bukti lain kita dapatkan di lokasi berupa sejumlah plastik dan sejumlah kardus serta kertas rokok untuk keperluan bungkus pil yang siap edar.

“Pelaku nekat melakukan penjualan pil koplo tersebut kepada khalayak umum dan pemuda, bahkan ke pelajar. Uang hasil dari penjualan pil itu untuk dibuat foya-foya saja,” tambahnya.

Berkat laporan warga, gerak gerik pelaku yang mencurigakan sebagai pengedar pil koplo akhirnya terbongkar.

“Kami lakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang terkenal sangat licin dan lihai dalam bertransaksi pil koplo di desanya," tandasnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda kurang lebih Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). (msn/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral