Buset! Tagih Utang Rp25 Juta, Ibu Muda di Malang Malah Dituntut Denda Rp750 Juta dan Hukuman 2,5 Tahun Penjara.
Sumber :
  • pixabay.com

Buset, Tagih Utang Rp25 Juta, Ibu Muda di Malang Malah Dituntut Denda Rp750 Juta dan Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Februari 2023 - 21:00 WIB

Malang, tvOnenews.com - Ibu muda asal Malang dituntut penjara akibat tagih utang lewat mesia sosial facebook.

Kisah pahit harus dialami oleh seorang ibu muda asal Malang, Dian Patria Arum Sari, yang merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kisah ini bermula saat Dian hendak menagih utang sejumlah Rp 25 juta yang dipinjam oleh temannya untuk bisnis ayam petelur pada 2019 silam.

Namun siapa sangka, Dian malah terancam hukuman 2,5 tahun penjara dan membayar denda sebanyak Rp 750 juta.

Buset! Tagih Utang Rp25 Juta, Ibu Muda di Malang Malah Dituntut Denda Rp750 Juta dan Hukuman 2,5 Tahun Penjara. Source: pixabay.com

Dian awalnya memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada dengan jaminan sebuah mobil.

Lalu, temannya tidak kunjung membayar utangnya sedangkan mobil yang sebagai jaminan bermasalah.

Tuntutan yang ditujukan pada Dian merupakan buntut atas penagihan utang yang pernah dia lakukan kepada seorang temannya lewat media sosial Facebook.

Saat itu, WD memberikan jaminan berupa satu unit mobil kepada Dian.

Kemudian Dian pun membuat komentar pada status media sosial Facebook pada 2019 silam. 

Dian telah mengakui komentarnya pada saat itu cukup pedas. Menyadari hal itu, Dian buru-buru menghapus postingan tersebut. 

Namun sial, postingan tersebut sudah keburu di-screenshot oleh istri WD.

Dian juga sudah memberikan keterangan atas itu, "Saya siap salah, karena emosi saya nulis seperti itu," terangnya.

"Sudah ada upaya mediasi tetap tidak ada hasilnya. Sebab saya tetap mau uang saya Rp 25 juta kembali," tambahnya Dian menjelaskan.

Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen sejak 12 September 2022 silam. Akibatnya, Dian mengalami guncangan psikis atas hukum yang ditujukan padanya. 

Hingga kemudian jaksa menuntut Dian hukuman selama 2,5 tahun penjara. 

Berikut tuntutan lengkap jaksa kepada Dian dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkasa (SIPP) PN Kepanjen:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan:

Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik." 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 TAHUN 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan Pertama kami.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Dian terkejut atas tuntutan tersebut, "Saya kaget, kok tinggi banget tuntutannya. Saya akui saya salah. Tapi kok tuntutannya 2,5 tahun penjara. Saya bukan koruptor, lho," ungkap Dian menerangkan.


Pengacara Dian, M Sholeh, mengaku turut prihatin atas kasus yang menimpa Dian. Sidang pledoi dilaksanakan, pada Selasa (7/2/2023) kemarin. 

Menurutnya, kasus ini seharusnya sudah kedaluwarsa. Kasus ini merupakan delik aduan, dengan jangka waktu aduan 6 bulan. Namun anehnya, pada kasus ini baru dilaporkan setelah beberapa tahun berlalu.

Tuntutan jaksa juga dirasa terlalu berat dan tidak memenuhi rasa kemanusiaan. Bahkan tak sebanding dengan apa yang diperbuat Dian. 

Dengan jumlah denda yang fantastis, yaitu sebesar Rp 750 juta, menurutnya tidak logis lantaran latar belakang sengketa perdata merupakan utang-perdata sebesar Rp 25 juta.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
06:40
02:00
05:21
02:44
09:37
Viral