Dirlantas Polda NTB bersama Kapolres Sumbawa Batat dan Jasa Raharja NTB saat olah TKP di lokasi tabrakan antara bus dan travel di Poto Tano, Sumbawa Barat, NTB, Kamis (2/3/2023).
Sumber :
  • Irwansyah

Polisi Tersangkakan Sopir Bus Tabrakan Maut 6 Meninggal Dunia

Kamis, 2 Maret 2023 - 16:44 WIB

 

Setelah menyerahkan diri, AD kemudian diantar oleh anggota polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota ke Mapolres Sumbawa Barat. 

 

Karena kelalaiannya, AD kini menjadi tersangka dan harus menjalani proses hukum di Polres KSB. 

 

"Sopir bus Surabaya Indah kita jerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang Undang no.22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. 

 

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral