Bea Cukai Ternate musnahkan barang ilegal senilai Rp. 615.512.000, Senin (13/3/2023).
Sumber :
  • Ikbal Hamzah

Bea Cukai Ternate, Musnahkan Ribuan Rokok dan Minuman beralkohol Ilegal

Senin, 13 Maret 2023 - 12:20 WIB

Ternate, tvOnenews.com – Ribuan batang rokok dan minuman beralkhol tanpa dilekati pita cukai, dimusnahkan di halaman Kantor Bea dan Cukai JL. Jenderal Ahmad Yani No.2, Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (13/3/2023).

“Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 560 batang, Rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 242.800 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 133,42 Liter  dengan rincian golongan A sebanyak 11 Liter, dan golongan C sebanyak 122,42 Liter,” ujar Kepala Bea cukai Kota Ternate, Shinta Dewi Arin, kepada tvOnenews, usai pemusnahan barang ilegal.
 

Kepala Bea cukai Kota Ternate, menyebut barang hasil penindakan yang dimusnahkan berasal dari kegiatan operasi dan patroli Kantor Bea Cukai Ternate sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2022 di wilayah di Provinsi Maluku Utara.


Dari hasil kegiatan operasi dan patroli tersebut diperkirakan petugas berhasil mencegah kerugian keuangan negara sebesar Rp.615.512.000,-. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-43/KBC.1903/2023 tanggal 8 Maret 2023 dan peraturan yang berlaku, barang-barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan akan dimusnahkan.

 

“Penindakan dan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara maupun masyarakat yang telah memberikan info terkait peredaran barang kena cukai ilegal,” ungkap Shinta.

Penemuan hingga pemusnahan barang illegal tersebut menurut Shinta menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Bea Cukai Ternate bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:40
03:35
01:05
01:25
09:22
02:07
Viral