Bupati Manggarai Heribertus G.L Nabit.
Sumber :
  • Jo Kenaru

Bupati Manggarai Kalah Perkara, PTUN Mataram Perintahkan 13 ASN Nonjob Dikembalikan pada Jabatan Setara

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:03 WIB

Manggarai, tvOnenews.com - Gugatan banding Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur Heribertus G.L Nabit dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).

Adapun Amar Putusan PTUN Mataram atas banding Bupati Manggarai yang ditandatangani hakim ketua Didik Andy Prastowo, dan hakim anggota masing-masing Kamer Togatorop dan Ketut Rasmen Suta itu berbunyi :

“Mengadili 1. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tidak dapat diterima. 2. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp250.000. (Dua Ratus Lima Pulu Ribu Rupiah)”.

“Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023,” sambungan amar putusan yang diperoleh tvOnenews.com, Selasa malam (28/3/2023).

Putusan Nomor 8/B/2023/PT.TUN.MTR itu memperkuat putusan PTUN Kupang Nomor 31/G/2022/PTUN.KPG tanggal 2 November 2022 yang mengabulkan gugatan 13 ASN yang dicopot Bupati Heri Nabit untuk seluruhnya.

PTUN Mataram juga mewajibkan Pembanding (Bupati Manggarai) untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan para penggugat dalam kedudukan dan jabatan semula atau dalam jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral