Pelaku.
Sumber :
  • Antara

Lecehkan Wanita, D Dikeroyok hingga Babak belur, Polisi Tangkap Pelaku

Jumat, 30 Juni 2023 - 03:29 WIB

"Tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun 6 bulan," tandasnya. (ant/ebs)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
06:27
Viral