Tambang emas ilegal di Kotawaringin Barat.
Sumber :
  • Tim Tvone-Jamberi

Polsek Aruta Bekuk 6 Orang Warga Sukabumi, Tersangka Penambang Emas Ilegal

Rabu, 19 Januari 2022 - 07:46 WIB

Kotawaringin Barat, Kalteng - Polsek Arut Utara, jajaran Polres Kotawaringin Barat, telah berhasil menangkap 6 orang pelaku tindak pidana penambangan emas ilegal atau illegal mining. Keenam pelaku dengan inisial HR, RSM, DP, AGS,HR dan DDN tersebut, ditangkap di sekitar Parit Cina, Rt 7, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada Senin (17/01/2022), sekitar pukul 10.00 WIB.


"Saat operasi, didapati 2 kelompok yang sedang melakukan penambangan dengan cara melubang, dan merendam. Masing - masing kelompok itu, mereka telah melakukan kegiatan penambangan kurang lebih selama 1 bulan," kata Kapolsek Arut Utara, Ipda Agung Sugiarto, kepada tvOnenews.com, Rabu (19/01/2022) pagi.

Ipda Agung Sugiarto, ikut memimpin penangkapan 6 orang warga asal Sukabumi Jawa Barat tersebut. Mereka dibekuk saat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

Adapun barang bukti yang diamankan dari aktivitas melubang yaitu 2 karung materil, alat gulung dan tali tambang, 1 mesin alkon, 1 Genset, 1 blower, 3 Palu, 1 cop, 1 alat pemecah batu, 1 rol kabel listrik, kabel dan lampu.

Kemudian dari aktivitas merendam, 1 ember berisi kapur, 1 alkon , 1 ember karbon, 1 ember sisa kapur, 2 karung lumpur rendaman ,1  blower , 1 cangkul ,1  pipa, 2 pipa shower dan 5 meter selang plastik.

"Para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Aruta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa tak cukup sampai disini, pihaknya juga telah melakukan  pengembangan dan mengejar pemodal dengan inisial WY (35) dan saat ini juga sudah berhasil ditangkap di Polsek Aruta. (Jamberi/Ask)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
02:12
Viral