Satu terdakwa prostitusi tumbang dicambuk 100 kali.
Sumber :
  • Tim tvOne/Adil Adha

Terlibat Prostitusi, Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali hingga Jatuh Pingsan

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:25 WIB

Aceh Barat, Aceh - Empat orang terdakwa prostitusi di penginapan losmen permata ibunda Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dijatuhi hukuman cambuk setelah Mahkama Syariah menjatuhkan putusan bersalah.

Menurut kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus, keempat terdakwa terbukti melanggar Syariah Islam dan diesekusi dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali di depan kantor kejaksaan Aceh Barat, dengam disaksikan oleh khalayak ramai.

"Ada empat terdakwa yang kita cambuk hari ini, dari empat pelaku satu orang perempuan, mereka adalah dua penyedia tempat dan dua pelaku prostitusi, dan telah terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah," jelas  Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus. Pada Selasa (25/1/2022).

Dalam esekusi cambuk tersebut satu orang terdakwa prostitusi bernial D jatuh pingsan saat menerima hukuman cambuk.

Firdaus juga menambahkan selain dicambuk, keempat terdakwa juga telah menjalani 5 bulan hukuman kurungan penjara

"Selain cambuk mereka juga telah menjalami masa kurungan penjara selama lima bulan," tegas Firdaus.

Dengan hukuman cambuk ini, diharapan menjadi efek jera bagi pelaku dan juga peringatan bagi warga lainnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral