Gedung DPRD Kotawaringin Timur.
Sumber :
  • Didi Syachwani

Polemik Reposisi AKD DPRD Kotim Berlanjut, Fraksi PDIP dan Demokrat Tolak Mengikuti Reses

Rabu, 23 Februari 2022 - 09:48 WIB

Kotawaringin Timur, Kalteng - Polemik penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), masih terus berlanjut. Dua fraksi yang "disingkirkan" rekan sejawat mereka dari AKD yaitu Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Demokrat, menolak melaksanakan agenda reses yang dilaksanakan sejak tanggal 21 Februari 2022 hingga 25 Februari 2022 mendatang.

"Kami tetap pada komitmen semula, paripurna telah dinyatakan diskors atau ditunda, dan hingga saat ini skors belum dicabut, jadi dengan sendirinya agenda dewan lainnya juga ditunda sampai nanti dilaksanakan rapat badan musyawarah (banmus) untuk menyusun ulang jadwal agenda dewan," terang ketua Fraksi PDI Perjuangan, Rinie Anderson, yang juga menjabat selaku Ketua DPRD Kotim, Rabu (23/2/2022).

Senada dengan pendapat pimpinan fraksinya, anggota fraksi PDI Perjuangan, Rimbun ST, menilai agenda reses yang digelar dewan saat ini bertentangan dengan tata tertib dewan, karena resesnya  dilaksanakan oleh wakil ketua dewan, sementara ketua dewan secara fisik ada dan dalam kondisi sehat wal-afiat, apalagi tidak ada pelimpahan tugas ketua dewan kepada mereka

"Mereka mengadakan reses atas nama lembaga dewan, tentu tidak bisa semaunya mereka karena mengatasnamakan lembaga dalam bertindak. Dewan itu punya tatib yang menjadi pedoman semua anggota," tegas Rimbun, Rabu.

Mengenai pelaksanaan reses, menurut Rimbun, fraksinya bukan tidak ingin untuk bertemu atau bersilaturahmi dengan rakyat, tapi karena pelaksanaan resesnya dinilainya melanggar tatib, maka fraksinya tidak ingin ikut-ikutan melakukan pelanggaran.

Rimbun juga membatah jika ketidakhadiran Fraksi PDI Perjuangan dalam reses dianggap sebagai bentuk boikot atas "kekalahan" mereka saat reposisi AKD kemarin.

"Bagi kami reposisi AKD itu belum selesai, jadi kami tidak merasa kalah. Paripurna lanjutan yang dilakukan oleh 2 orang wakil ketua itu cacat hukum sebab tidak ada pelimpahan dari ketua dewan untuk mencabutnya," sergah Rimbun.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral