Unjuk rasa mengecam penilaian Amnesty Internasional atas kondisi HAM di Papua..
Sumber :
  • Tim tvone

Ormas LMP Kecam Penilaian Amnesty Internasional Atas Kondisi HAM di Papua

Jumat, 18 Maret 2022 - 17:47 WIB

Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Amnesti  Internasional Indonesia diharapkan jangan menghembuskan atau menggiring opini publik mengenai buruknya kondisi HAM di Papua. Ormas Laskar Merah Putih (LMP) menilai isu adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditudingkan Amnesty Internasional ke pemerintah dalam hal ini TNI dan Polri sangatlah tidak berdasar.

“Pemerintah Indonesia sekarang ini sedang membangun Papua. Jangan persolan konflik kecil dibesar-besarkan seolah ada pelanggaran HAM. Sehingga, kami perintahkan jajaran pengurus untuk melakukan aksi damai menyuarakan dan meluruskan isu pelanggaran HAM itu,” kata Ketua Umum LMP H Arsyad Cannu melalui keterangan persnya, Jumat (18/3/2022).

Arsyad melibatkan 3 markas daerah LMP di DKI, Banten dan Jawa Barat untuk turun menyuarakan aspirasinya lewat demontrasi aksi damai di Jakarta. Aksi itu pun berjalan tertib dan penuh kekeluargaan.

Menurut Arsyad, dalam hal isu HAM, LMP mengeluarkan maklumat yakni meminta pemerintah tegas terhadap separatis KKB atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang juga dikenal sebagai Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM).

Sebab sejauh ini aksinya sudah menggunakan cara teror yang bertujuan menghancurkan kedaulatan NKRI.

“Kami juga meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM mencabut pengesahan  badan hukum Yayasan Amensty Internasional Indonesia dan membubarkannya. Sebab sudah memainkan isu HAM yang diduga didanai oleh kepentingan asing,” ujar Arsyad.

Bukan itu saja, Arsyad atas nama LMP meminta khusus kepada kementerian luar negeri  untuk melakukan lobi-lobi politik luar negeri khususnya kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan memberikan informasi yang faktual terhadap negara-negara sahabat terkait dengan kondisi Papua.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral