Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M. Abadi.
Sumber :
  • didi syahwani

Kelanjutan Proses Hukum Korporasi Penyebab Karhutla Sejak Tahun 2019 di Kotim Dipertanyakan

Selasa, 10 Mei 2022 - 17:40 WIB

Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi, mempertanyakan kelanjutan dari proses hukum yang menjerat salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kotim, yakni PT Menteng Jaya Sawit Perkasa (MJSP), yang hingga kini belum terdengar ada tindak lanjutnya.

 

"Tahun 2019 lalu koorporasi ini terseret oleh kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahkan ada beberapa lokasi di dalam areal konsesi mereka yang terbakar telah dipasangi garis PPNS oleh KLHK. Namun hingga kini belum jelas penanganan apakah sampai ke meja peradilan atau tidak," sebut Abadi, Selasa (10/5/2022).

 

Saat itu penyegelan dilakukan langsung oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menjabat saat itu, Yazid Nurhuda, pada Sabtu, 14 September 2019 lalu. 

 

Jika dilihat dari perjalanan kasusnya, ia merasa jika penegakan hukum kepada korporasi dilakukan setengah hati, dan ini patut untuk di  dipertanyakan, khususnya terhadap penanganan karhutla di Kalteng.

 

Padahal, lanjutnya anggota Komisi I DPRD Kotim ini, karhutla hebat terjadi pada tahun 2019 lalu, tapi parahnya kebanyakan hanya menyeret kepada masyarakat kecil yang kelas petani saja yang dijatuhi hukuman, sementara pemilik lahan besar dalam wilayah izin usaha perkebunan seperti PT. MJSP, seakan tidak tersentuh hukum.

 

“Inilah yang patut dipertanyakan, kenapa dari kejadian 2019 itu korporasi yang sudah jelas terbakar tidak ada proses hukumnya. Ini artinya KLHK juga setengah hati dan terkesan main-main untuk menegakan hukum itu,” ulangnya lagi.

 

Menurut Abadi kasus itu jika diproses ke meja pengadilan maka seharusnya mengambil  peradilan di wilayah kejadian tindak pidana.

 

"Locusnya kan di Kotim sehingga harusnya diadili  disini, tapi entah apa sudah ada yang masuk pengadilan atau tidak, kami masyarakat Kotim sejauh ini tidak pernah mendengar kelajutan proses hukumnya," tegas Abadi.

 

Pertanyaan legislator ini sepertinya cukup beralasan, sebab dari sejumlah kasus kebakaran lahan di Kotim yang tercatat hingga mendapatkan keputusan hukum tetap mayoritas adalah mereka kalangan petani dan tukang bersih lahan. Mereka rata-rata divonis bersalah dengan menjalani pidana penjara hingga 1 (satu) tahun kurungan.

 

Lahan yang mereka bakarpun hanya dipergunakan untuk bercocok tanah dan bertahan hidup. Tapi hal berbeda tidak dilakukan terhadap koorporasi, dimana luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan hektar, tapi belum pernah sampai ke meja peradilan setempat.

 

Tahun 2019 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sempat menyegel lahan kebakaran milik 9 perusahaan pemegang izin konsesi di Kalteng.

 

Areal yang disegel itu terdiri dari 7 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 2 perusahaan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Sedangkan luas areal yang terbakar mencapai 2.906,8 Ha. 

 

(dis/asm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral