stiker segel KPK terpasang di pintu masuk sejumlah ruangan Balaikota Ambon.
Sumber :
  • christ belseran

Pasca Penahanan Walikota, KPK Segel Sejumlah Ruangan Balai Kota Ambon

Selasa, 17 Mei 2022 - 14:52 WIB

Ambon, Maluku - Pasca penetapan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini melalang buana di Lingkup Pemerintahan Kota Ambon, dan diduga telah mencium aroma dugaan korupsi di Ibu Kota Provinsi Maluku ini. Petugas KPK mendatangi sejumlah OPD dan menggeledah ruangan berkas dan kelengkapan admistasi lainnya. Pemeriksaan KPK ini telah dilakukan sejak selasa pagi, dan diketahui dimulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kota Ambon, dan prosesnya sejumlah ruangan di Dinas PUPR lantas di segel KPK.

 

"Iya mereka ada di dalam. Dan bapak tidak bisa masuk," ujar HL salah seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Ambon, ketika anggota penyidik KPK tengah berada di ruang dinas Perhubungan Kota Ambon.

 

 
Aksi KPK yang menyita perhatian publik di Kota Ambon ini rupanya terjadi di OPD lain seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dimana pada dinas ini juga KPK juga melakukan penyegelan atas sejumlah ruangan yang diduga menyimpan sejumlah bukti yang berkaitan dengan penahanan Richrad Louhenapessy sebagai tersangka dan bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tidak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

 

Pantuan media ini, Selasa (17/5/2022) KPK juga melakukan penhgeledahan di Gedung C Balai Kota Ambon dimana dinas Perhubungan Kota Ambon, Dinas Perumahanan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) juga didatangi komisi antirasuah ini. Termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral