Sumber :
- Istimewa
Kejagung dan KPK Diminta Selidiki Dugaan Aliran Dana di Balik Kaburnya Liu Xiao Dong
Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menyetujui pengalihan status penahanan terdakwa Liu Xiao Dong, Warga Negara Asing (Cina) menjadi tahanan rumah.
Selasa, 10 Februari 2026 - 13:34 WIB
Perkara Liu Xiao Dong teregistrasi di PN Ketapang sesuai dengan nomor perkara 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Terdakwa ditahan oleh hakim PN, mulai tanggal 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah atau kota.
Liu Xiaodong merupakan terdakwa dugaan pencurian listrik, penggunaan bahan peledak dan pencurian emas seberat 774 kilogram di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Sebelumnya Liu Xiaodong juga pernah divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan di Indonesia.(urt/chm)