- Istimewa
Direktur Komunitas Evident Kritik Keras Penentang Pembatasan Akun Medsos Anak
Piagam Hak Asasi Uni Eropa yang diturunkan dalam General Data Protection Regulation (GDPR) Pasal 6 dan Pasal 8 secara tegas mengatur anak di bawah 16 tahun hanya dapat mengakses layanan daring dengan persetujuan orang tua atau wali, serta sistem platform diwajibkan menolak otomatis pendaftaran akun yang tidak sesuai.
“Kalau Negara lebih tegas sebetulnya bisa saja mengikuti regulasi internal beberapa platform media sosial Amerika Serikat yang sejak lama sudah menetapkan syarat usia minimal 13 tahun contohnya YouTube, Instagram, Facebook, WhatsApp dan X,” tegasnya.
Batas usia 13 tahun di Amerika Serikat mengikuti Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) yang direvisi Federal Trade Commission pada 2019, menetapkan bahwa anak di bawah usia 13 tahun dilarang membuat akun media sosial tanpa izin orang tua, sekaligus mewajibkan penyedia platform untuk menjalankan kewajiban pemberitahuan, verifikasi, hingga mekanisme pertanggungjawaban melalui doktrin safe harbor.
Doktrin Safe Harbor adalah ketentuan hukum yang melindungi penyedia platform (seperti media sosial atau e-commerce) dari tanggung jawab hukum atas konten ilegal, pelanggaran hak cipta, atau tindakan pengguna (User Generated Content) selama platform tersebut tidak mengetahui konten tersebut ilegal atau segera menghapusnya setelah menerima laporan.
“Kalau mereka beralasan anak-anak itu tidak berdiskusi masih ada aplikasi bernama Google Classroom. Mau berekspresi ada YouTube Kids. Ingat, 16 tahun itu masih anak-anak. Apa yang mereka lakukan masih menjadi tanggungjawab orang tua!” tegasnya
“Kalau para penentang itu cukup terdidik dan memiliki literasi yang baik mereka akan paham PP Tunas yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 sejalan dengan konsekuensi Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak Anak,” paparnya.
Konvensi Hak Anak menjamin hak anak atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi. Konvensi tersebut juga menjamin hak anak untuk didengar pendapatnya, yang mewajibkan negara yang sepakat melakukan ratifikasi itu untuk mempertimbangkan pandangan anak secara serius dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada diri dan hak asasi mereka.(chm)