news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengingatkan pentingnya menghadirkan inovasi daerah yang tidak hanya mengandung unsur kebaruan..
Sumber :
  • Antara

Kepala BSKDN Ingatkan Inovasi Daerah Harus Memberi Manfaat dan Mudah Direplikasi

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengingatkan pentingnya menghadirkan inovasi daerah yang tidak hanya mengandung unsur kebaruan.
Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengingatkan pentingnya menghadirkan inovasi daerah yang tidak hanya mengandung unsur kebaruan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mudah direplikasi oleh daerah lain. Hal tersebut disampaikannnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Inovasi Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya di Aula Peteng Karuhei II Komplek Kantor Wali Kota Palangka Raya pada Rabu, 3 Juni 2026. 

Lebih lanjut dalam paparannya, Yusharto mengatakan, inovasi daerah merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Karena itu, inovasi tidak boleh dipahami sebatas digitalisasi layanan, melainkan sebagai upaya pembaruan yang mampu menciptakan solusi atas berbagai persoalan publik.

“Faktanya, data dari BSKDN menunjukkan bahwa dari lebih dari 36 ribu inovasi daerah yang tercatat, sebagian besar merupakan inovasi non-digital. Jadi jangan ragu untuk memulai inovasi, mulai dari yang sederhana tetapi mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat,” ujar Yusharto.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, inovasi daerah harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain mengandung pembaruan, memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, tidak menimbulkan pembebanan yang tidak sesuai ketentuan, menjadi kewenangan daerah, serta dapat direplikasi. Aspek replikasi menjadi penting karena memungkinkan praktik-praktik baik yang telah terbukti berhasil di suatu daerah untuk diterapkan dan dikembangkan di daerah lainnya.

Yusharto mengatakan, banyak inovasi daerah yang lahir melalui proses replikasi dengan melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. Melalui pendekatan tersebut, daerah tidak harus selalu memulai dari nol dalam menciptakan inovasi.

“Sebagian besar inovasi yang dihasilkan daerah dilakukan melalui proses replikasi. Namun replikasi bukan berarti menyalin begitu saja, melainkan mengadopsi dan mengembangkan inovasi yang telah berhasil agar sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing,” jelasnya.

Dirinya juga menekankan, inovasi daerah harus menjadi budaya yang terus berkembang di lingkungan pemerintahan. Inovasi tidak boleh berhenti setelah berhasil diterapkan, tetapi perlu terus diperbarui agar tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan.

Dia juga menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh aktor pembangunan dalam ekosistem inovasi daerah, mulai dari kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga masyarakat. Menurutnya, ide-ide segar yang lahir dari berbagai pihak, termasuk ASN muda yang baru bergabung dalam birokrasi, dapat menjadi sumber pembaruan yang berharga bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dinamika inovasi pada dasarnya tidak ada matinya. Inovasi akan terus hidup karena selalu diperbarui dan dikembangkan untuk menjawab tantangan yang muncul dari waktu ke waktu,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga mengingatkan, pemerintah telah memberikan ruang dan perlindungan hukum bagi ASN untuk berinovasi. Berdasarkan Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ASN tidak dapat dipidana apabila uji coba inovasi daerah yang dilakukan tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk dukungan pemerintah agar aparatur tidak takut berkreasi dan melakukan terobosan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penguatan budaya inovasi yang berorientasi pada manfaat dan kemudahan replikasi, BSKDN berharap pemerintah daerah dapat terus meningkatkan daya saing, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pembangunan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif menuju Indonesia Emas 2045.

"Sekali lagi, replikasi inovasi ini sangat efektif mendukung pertumbuhan suatu daerah, sejauh berpegang pada prinsip menyesuaikan dengan potensi daerah masing-masing bukan menirunya sama persis," pungkasnya.(chm)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:06
08:10
01:06
01:45
01:02
05:54

Viral