news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Gakkum Kehutanan, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan..
Sumber :
  • Antara

Kemenhut Tindak Pembukaan Jalan Ilegal di TNBBS, Alat Berat Disita

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Gakkum Kehutanan, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan.
Kamis, 30 Juli 2026 - 08:32 WIB
Reporter:
Editor :

Perkara ini bermula dari Operasi Pengamanan Hutan yang dilaksanakan Balai Besar TNBBS. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Petugas segera menghentikan kegiatan tersebut, mengamankan dua orang yang berada di lokasi, serta menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penggunaan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani sampai tuntas.

“Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti,” tegas Hari.

Atas perbuatannya, S dan TN disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar. Pasal 20 huruf c KUHP mengatur pertanggungjawaban orang yang turut serta melakukan tindak pidana, sedangkan UU Penyesuaian Pidana menetapkan ancaman Pasal 78 ayat (2) menjadi penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI.(chm)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

22:13
07:00
05:33
02:32
07:10
01:31

Viral