- IJTI Jakarta
IJTI Jakarta Raya Mengutuk Pelarangan Peliputan di TPS Ilegal
tvOnenews.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta mengutuk pelarangan peliputan wartawan Kompas TV, Beritasatu TV (BTV), dan TV One di lokasi pembuangan sampah ilegal Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026) siang.
“Kerja jurnalistik wartawan Indonesia dilindungi Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. Pelarangan peliputan itu merupakan pelanggaran UU Pers, dengan sanksi hukuman diancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta,” tegas Tatang Ziza Putra, ketua IJTI DKI Jakarta, Rabu (12/8/26).
Wartawan Kompas TV, Beritasatu TV dan TV One menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk masyarakat.
Bila terjadi upaya menghalang-halangi, hal itu sama saja dengan menghalang-halangi masyarakat mendapatkan hak atas informasi.
“Apalagi, peliputan yang dilakukan adalah persoalan publik, yakni tentang pembuangan sampah di Jakarta. Ditambah, peliputan itu berdasar keresahan publik atas aktivitas pembuangan sampah yang bukan pada tempatnya. Melarang wartawan meliput, mencederai hak publik mendapatkan informasi,” jelas Tatang.
Keterangan yang dihimpun IJTI Jakarta, peristiwa ini bermula dari gonjang-ganjing pembuangan sampah warga DKI Jakarta.
Publik di sekitar kawasan pembuangan sampah di Cilincing, Jakarta Utara resah dengan aktivitas pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah liar di Cilincing.
Warga meminta, aktivitas itu dihentikan karena membahayakan kesehatan dan merusak ekosistem di sekitarnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai, aktivitas pembuangan sampah di Cilincing adalah tindakan ilegal, dan harus dihentikan.
Kondisi itu diliput berbagai media, termasuk Kompas TV, Beritasatu TV dan TV One. Ketika proses peliputan berlangsung pada Selasa siang, tiba-tiba sekelompok orang yang mengaku warga sekitar mendatangi para wartawan.
Mereka merasa keberatan dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan, dan meminta dihentikan dengan berbagai alasan.
Tindakan itu membuat Kompas TV, Beritasatu TV dan TV One tidak bisa menjalankan aktivitasnya. Proses peliputan, dan aktivitas reportase langsung atau live report tidak bisa dilakukan.
Menanggapi peristiwa itu, Ketua IJTI DKI Jakarta,Tatang Ziza Putra meminta publik untuk memahami kerja jurnalistik.
Bila ada hal-hal yang menyangkut pemberitaan yang dianggap keliru, publik hendaknya memberikan hak jawab, atau melaporkan ke Dewan Pers, bukan melakukan pelarangan ketika proses peliputan berlangsung.