Pedagang minyak goreng curah di Mamuju Sulawesi Barat mengeluhkan penjualan minyak goreng menggunakan Aplikasi.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Bejat !!! Ingin Melapor Kasus Pencabulan Putrinya, Ayah di Ambon Ini Malah Ikut Terjerat

Senin, 4 Juli 2022 - 12:33 WIB

Ambon, Maluku - Kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur kian marak terjadi dan tak pernah habis-habisnya. Di Kota Ambon, beberapa waktu lalu, seorang ayah di penjara karena tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak maupun cucu kandungnya selama bertahun-tahun. Perbuatan ini sungguh biadab dan karena tega meniduri darah dagingnya sendiri.

Belum lama diberitakan, kasus yang sama juga terjadi di Ambon. Kali ini ayah kandung yang kerap melaporkan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, malah ikut dijerat. Bukannya melindungi si buah hati, malah bapak kandung ini ikut meniduri putri kandungnya sendiri.

“Pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan korban anak inisial A (11) oleh tersangka inisial O. R. (45) yang dilaporkan oleh bapak kandung inisial B (39) yang diketahui kemudian korban anak A pernah juga disetubuhi oleh bapak kandung inisial B (39),” kata Kasat Rekrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik dalam rilis yang diterima awak media, senin (4/7/2022).

Kasat Rekrim Polresta Ambon, menjelaskan kasus ini terkuak setelah B, ayah kandung korban melaporkan O.R (45) pelaku pencabulan lainnya ke polisi. Mirisnya, dalam penyidikan, ayah korban ikut terseret namanya melakukan tindakan pencabulan terhadap putri kandungnya itu.

Atas laporan ayah korban, Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Rizki Arif dan Kanit Buser Ipda S. Taberima serta Kanit PPA, Aipda O. Jambormias, personil gabungan Unit Buser, Unit PPA Satreskrim dan Polsek Teluk Ambon  langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka O. R. (45), pada Jumat (1/7/2022) lalu.

Hasil pengembangan penyidikan perkara tersebut, kata Kasat Reskrim diketahui korban  juga telah disetubuhi oleh bapak kandungnya. Peristiwa ini dikatakan korban yang mengakui ayah kandungnya juga menidurinya sejak usia 9 tahun.

“Peristiwa ini berawal sekitar bulan juni 2022, saat tersangka mengajak korban berkenalan, sejak saat itu tersangka sering menanyakan kabar korban anak kepada temannya B, yang juga adalah ayah korban. Selain itu tersangka juga pernah mengajak korban untuk berpacaran namun tidak direspon,” jelas Mido.

Dari pernyataan korban, lanjut Mido, pada hari Senin, 27 juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIT tersangka tanpa sepengetahuan keluarganya, mengajak korban untuk jalan-jalan dan korban anak pun mau karena saat itu bersama-sama dengan teman-teman korban B dan C. Tersangka kemudian memuluskan nafsu bejatnya dengan membawa mereka ke penginapan di sekitar daerah Wayame lalu memesan kamar.

“Saat itu korban curhat terkait permasalahan keluarganya kepada tersangka, tiba-tiba teman korban dihubungi oleh bapak korban dan menyuruh korban untuk segera pulang, namun karena takut olehnya, maka korban meminta tersangka untuk mengantarnya ke rumah temannya, sekitar Pukul 20.30 WIT,” ungkapnya.

Tersangka, lanjut Mido lalu mengantar B dan C, kedua teman korban untuk pulang. Sedangkan korban  diturunkan di kawasan Passo.  

“Tersangka menyuruh korban untuk menunggu di tempat tersebut. Sekembalinya mengantar kedua teman korban, tersangka lalu menjemput korban, langsung membawa korban ke penginapan,” tuturnya.

Sekembali di penginapan, sekitar Pukul 21.00 WIT, tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya dan menyetubuhi korban.

Tak hanya sekali perbuatan bejatnya, tersangka sekitar Pukul 22.00 WIT, Selasa 28 juni 2022, tersangka juga mengajak korban ke penginapan penginapan di sekitar kawasan Passo. Di sana  tersangka kemudian melakukan tindakan yang sama dengan mencabuli korban.

Pelaku juga melancarkan aksi biadabnya pada hari Kamis, 30 juni sekitar Pukul 20.00 WIT di lokasi berbeda penginapan di kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Disitu tersangka juga meniduri korban.

Kini kedua pria bejat ini, yakni ayah kandung serta teman ayahnya itu harus membayar perbuatan mereka dengan mendekam di ruang jeruji besi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Atas perbuatannya, tersangka O. R, dijerat dengan pasal persetubuhan dan atau percabulan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Sementara ayah kandung korban, yang juga diketahui adalah pelapor juga harus mendekam di dalam jeruji besi karena diketahui melakukan hal yang tak senonoh kepada darah dagingnya sendiri. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal yang sama tentang persetubuhan dan atau percabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82  ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana. 

(ris/asm)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral