Sumber :
- Sarno
Jual Anak di Bawah Umur, Pemilik dan Penanggungjawab Cafe di Poros Labanan Diamankan Polisi
Kasus jual anak di bawah umur kembali diungkap jajaran Polres Berau dan Polsek Teluk Bayur. Kali ini di salah satu cafe di Jalan Poros Labanan, Rabu (6/7/2022)
Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:45 WIB
"Dengan pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp 200 juta," pungkasnya. (Sar/Ree)