Prostitusi online.
Sumber :
  • Istimewa

Sejumlah Remaja dan Mucikari Tertangkap Basah Kepolisian Sedang Melakukan Aktivitas Prostitusi Online Diantaranya Masih Usia Belasan

Sabtu, 24 September 2022 - 05:00 WIB

"Penawarannya kurang lebih Rp800 ribu dengan penyampaian open BO Rp800 sekali, penyampaian seperti itu di MiChat," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU No. 35

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral