- Gusni Kardi/tvOne
Gagahi Anak di Bawah Umur Dalam Mobil, Seorang Sopir Truk Ditangkap Polisi
Mamuju, tvOnenews.com - Gagahi anak di bawah umur dalam mobil, seorang sopir truk, berinisial B (20), Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi, Sabtu (18/2/2023).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pelaku yang sempat kabur usai menggagahi korbannya sempat berhasil kabur.
"Pelaku yang sudah diketahui identitasnya berkat laporan korban nomor: LP/B/39/II/2023/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal 11 februari 2023 di Kejari Unit Resmob Reskrim Polresta Mamuju," tutur Rigan Hadi Nagara.
Sang sopir berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Reskrim Polresta Mamuju saat pelaku berada di dalam mobil truk yang dikemudikan di seputaran Jalan Andi Depu.
Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan, polisi akhirnya menggelandang pelaku ke Polresta Mamuju, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan mobil truk yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Mobil truk yang diamankan tersebut tidak menggunakan plat kendaraan.
Pelaku menggagahi korban sebut saja Melati masih di bawah umur dengan modus mengajak korbannya dengan menggunakan aplikasi WhatsApp untuk bertemu.
Korban awalnya menolak ajakan pelaku karena takut sama orang tuanya. Pelaku membujuk korban akhirnya korban terperdaya bujuk rayu pelaku.
Pelaku yang berhasil membujuk korban akhirnya membawa korban ke luar kota, di Desa Lebeng, Kecamatan Kalukku.
Pelaku didalam mobil melancarkan aksinya dan akhirnya menggagahi korban, hingga keluarga korban melapor di SPKT Polresta Mamuju.
Kini pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara. (gki/muu)