Sumber :
- Wawan Setyawan
Miris, Duda di Maros Setubuhi Cucunya yang Masih Dibawah Umur
Kamis, 9 Maret 2023 - 18:00 WIB
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara korban akan mendapatkan pendampingan dari unit PPA.
(wsn/asm)