Polisi membongkar makam Alif (16) korban miras oplosan di Makassar, Sulsel, Selasa (14/3/2023).
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Polisi Bongkar Makam Korban Miras Oplosan di Makassar

Selasa, 14 Maret 2023 - 18:41 WIB


"Kita melaksanakan penyidikan, sampai sore hari ini sudah menetapkan lima orang tersangka," ujarnya saat konferensi pers jumat (3/3) lalu.


Ridwan menjelaskan peran masing-masing tersangka, seperti AD yang meracik alkohol kadar 96 persen dan mencampurnya dengan coca cola. AD juga membagikan miras oplosan tersebut kepada tersangka lainnya dan juga korban meninggal.


"Kelima tersangka yang sudah kita tetapkan dan mereka masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur," jelasnya.


Ridwan menjelaskan kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal ini, imbuh Ridwan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.


"Kemudian pasal 204 KUHP menyerahkan atau membagikan barang yang membahayakan dan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Pasal 205 ayat 2 karena adanya kealpaan, ancaman hukuman 1,4 tahun penjara," terangnya.


Dari kelima tersangka tersebut, AD yang terancam mendapatkan hukuman paling berat. Pasalnya, AD sudah disangkakan pasal 204 KUHP dan juga UU Perlindungan Anak. 


(wsn/asm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral