Polisi ringkus 4 pengedar sabu yang satu diantaranya merupakan Sekretaris Lurah di Konawe Utara, Rabu (5/4/2023).
Sumber :
  • Erdika

Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekretaris Lurah di Konawe Utara Diringkus Polisi

Rabu, 5 April 2023 - 23:08 WIB

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , ke empat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (emr/mtr)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral