Terdakwa korupsi mendengarkan majelis hakim bacakan vonis 10 tahun dan denda 500 juta dalam sidag di PN Makassar, Selasa (9/5/2023).
Sumber :
  • Muhammad Noer

Terdakwa Korupsi Sewa Lods Pasar Butung Divonis 10 Tahun Penjara Denda 500 Juta Rupiah

Rabu, 10 Mei 2023 - 00:38 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Sidang kasus korupsi sewa lods pasar yang merugikan negara 26 milyar rupiah, yang mendudukkan terdakwa Andri Yusuf di vonis 10 tahun penjara subsider 4 bulan kurungan denda 500 ratus juta rupiah, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (9/5/2023).

"Yang bisa kita lakukan hari ini kita masih pikir-pikir jadi yang saya tanda tangan di depan tadi kita masih pikir-pikir, jadi kami belum menentukan sikap, terkait putusan ketua majelis hakim yang menjatuhkan klien saya 10 tahun penjara dengan subsider 4 Bulan penjara dengan denda 500 juta rupiah," ujar Kuasa Hukum terdakwa Dr. Sulistiawati.

Lanjut sulistiawti akan melakukan komunikasi dengan kliennya saya dong karena saya tidak mungkin mengambil sebuah keputusan sendiri.

"Dari hasil Vonis yang di jatuhkan  oleh hakim tipikor kuasa hukum menyampaikan bahwa yang jelas satu hal perlu di catat bahwa putusan tidak sesuai Fakta persidangan," ungkapnya.

Metua Majelis hakim Muhammad Yusuf Karim, menyatakan terdakwa Andri Yusuf, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat (1)KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primer.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Pidana Penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan menjatuhkan pula Pidana terhadap Terdakwa Andri Yusuf dengan Pidana Denda sebesar ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­Rp500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara.

Sementara itu pedagang pasar butung, menyatakan bahwa putusan hakim yang memvonis terdakwa dinilai sebagai sikap yang tegas.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral