HIMA sultra.
Sumber :
  • Ist

HIMA Sultra Protes Penghentian Pertambangan di Konawe Utara, TNI Membantah

Rabu, 31 Mei 2023 - 01:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono diminta memberikan perhatian terhadap persoalan penghentian operasional tambang dan jetty sejumlah perusahaan di Marombo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). 

"Meminta Presiden Joko Widodo serta Panglima Tinggi TNI untuk menindaklanjuti oknum-oknum TNI yang telah menghentikan aktivitas jetty di beberapa perusahaan tambang di Konawe Utara karena tidak sesuai dengan prosedur," ujar Ketua Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Hima Sultra) Jakarta, Egi Septiawan, saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa (30/5/2023). 

Menurut Egi, penghentian aktivitas beberapa perusahaan tambang nikel dan jetty di Marombo, tanpa ada dasar pemberhentian.

Dari sembilan Jetty yang diberhentikan oleh oknum TNI AD tersebut, kata dia, di antaranya jetty UBP, BOSOWA, Bososi dan Apolo, yang padahal telah mengantongi izin penggunaan terminal khusus dari Kementerian Perhubungan RI. 

Perusahaan yang dihentikan, kata dia, merupakan salah satu jetty yang juga sudah memiliki izin operasional (OP). 

"Dengan adanya pemberhentian aktivitas di jetty, maka sama halnya dengan menghalang-halangi aktivitas penambangan. Dan ini jelas melanggar UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," papar Egi. 

Ini, kata dia juga melanggar Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020, yang menyebut bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral