Polisi meringkus seorang pria pelaku eksploitasi seksual di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (22/6/2023)..
Sumber :
  • erdika mukdir

“Jual” Wanita ke Pria Hidung Belang, Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi

Kamis, 22 Juni 2023 - 15:48 WIB

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(emr/asm)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral