Pelaku pencurian tutup drainase di Gorontalo dipergoki warga.
Sumber :
  • kadek sugiarta

Pencuri Penutup Saluran Air Kepergok dan di Video Warga

Selasa, 18 Juli 2023 - 18:03 WIB

Gorontalo, tvOnenews.com - Seorang pria tertangkap tangan mencuri penutup lubang drainase atau Grill Mainhole di wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Aksi pencurian tersebut sempat direkam oleh seorang warga yang curiga dengan gelagat pelaku yang mondar-mandir disaat jalan sepi sekitar pukul lima dinihari. Pelaku tidak menyadari dirinya telah direkam oleh seorang warga.

“Kita mendapat informasi dari pelapor ada seseorang yang telah mengambil, mencuri grill mainhole atau tutup lubang drainase. Kita datang ke lokasi dan ternyata yang bersangkutan sudah terlebih dahulu diamankan oleh anggota kodim, karena dia kedapatan mencuri salah satu manhole yang ada di seputaran kantor kodim. Jadi langsung diamankan dan diserahkan ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.

Diketahui Terduga pelaku berinsial FH, warga Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, menjelaskan aksi pencurian tersebut terungkap setelah terduga pelaku tertangkap tangan sedang mencuri penutup saluran tersebut pada Minggu (16/7/2023) lalu. 

"Dari hasil pemeriksaan anggota Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak 40 kali. Pelaku menjual hasil curian di tempat penjualan barang bekas atau besi tua dengan harga bervariasi," ungkap Leonardo.

Polisi mengamankan 10 buah grill manhole, atau penutup saluran drainase yang belum sempat dijual pelaku. Sementara itu, kata Leonardo kerugian yang diakibatkan pencurian penutup drainase itu sebesar Rp 51.121.600.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan sudah melakukan aksinya sebanyak 40 kali, yang mana satu grill mainhole itu harganya sebesar Rp 1.278.040, jadi kalau di kalikan 40 menjadi Rp 51.121.600 total kerugian akibat dari pencurian grill manhole tersebut. Yang bersangkutan kemudian menjual grill manhole tersebut di toko barang bekas," Tambah Leo.

Kompol Leonardo juga menyebut, pelaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kini pelaku telah ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota, dan dijerat dengan pasal 362 junto pasal 64 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:53
02:49
02:12
02:08
01:01
19:40
Viral