Pelaku yang menggasak kalung dan cincin emas diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara,.
Sumber :
  • Joni tonapa

Modus Sebagai Tukang Servis Kompor, 2 Orang Pelaku Pencurian Gasak Emas di Toraja Utara

Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:40 WIB

Toraja Utara, tvOnenews.com - Pura-pura servis kompor gas, dua orang pelaku pencurian gasak kalung dan cincin emas dengan total 21 gram di dua TKP berbeda, diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, setelah fotonya sempat viral dimedia sosial.

“Benar kami telah mengamankan 2 orang pelaku pencurian perhiasan emas bermodus service Kompor Gas, keduanya ditangkap tim Resmob di dua TKP berbeda," terang Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidy.

Mendengar ada pencurian dengan berpura – pura servis kompor, personel Resmob bersama personel Polsek Sanggalangi’ yang dipimpin IPTU Yos Sudarso Mangguali langsung melakukan pengejaran dan bersasil mengamankan seorang perempuan dengan inisial HYS (28) di To’tallang Lingkungan Penanda, Buangin, Rantebua.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku pertama diketahui jika pelaku saat melakukan aksinya tidak sendiri, sehingga polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Songka Permai II, Wara Selatan, Palopo.

Ppelaku pertama seorang perempuan dengan inisial HYS (28) kita tangkap di To’tallang Lingkungan Penanda, Buangin, Rantebua. Pelaku kedua seorang pria berinisial AYH (22) warga Patatalassang, Kabupaten Gowa berhasil kita tangkap di Perumahan Songka ,Permai II, Wara Selatan, Palopo," tegas IPTU, Aris Saidy.

Sementara barangbukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan kedua pelaku yakni, 1 unit sepeda motor, 3 buah perhiasan emas, Uang tunai sebesar 2 juta rupiah hasil penjualan emas, obeng, selang regulator, ID card, 1 blok kwitansi, dompet, serta 2 unit handphone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Toraja Utara, dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral