Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino bacakan putusan terhadap terdakwa eks sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
Sumber :
  • Idul Abdullah

Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara Denda 200 Juta Rupiah

Senin, 29 November 2021 - 18:24 WIB

"Yang jelas 100 persen malah bertentangan dengan pledoi kami. Semestinya, Edy Rahmat bebas," ucapnya.

 

Sementara itu, usai pembacaan putusan untuk Edy Rahmat, sidang dugaan kasus suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulawesi Selatan ini kembali dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa lainnya, yakni Gubernur Non Aktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

 

(Idul Abdullah / ASM)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral