Bawaslu Kabupaten Buton menggelar sidang sengketa proses pemilu dengan agenda mediasi.
Sumber :
  • Jamil Azali

Bawaslu Buton Mediasi KPUD dan Tiga Parpol Pemohon di Sidang Sengketa Pemilu

Sabtu, 11 November 2023 - 09:11 WIB

Dengan tidak masuknya satu Bacaleg partai Demokrat untuk salah satu Daerah Pemilihan (Dapil), tentu akan berpengaruh dalam perolehan suara bagi partai Demokrat.

"Kenapa kami harus menggugat pertama ini menyangkut Marwah partai sehingga ketika itu tidak diloloskan maka akan berpengaruh pada perolehan suara partai khususnya di dapil 3 bahkan dikhawatirkan bisa kehilangan kursi seperti pada pemilu sebelumnya, " ungkap Apri.

Di tempat berbeda, Ketua Bawaslu Buton, Manan, menerangkan, tiga parpol yang mengajukan sengketa pemilu yakni Demokrat, Gerindra dan Golkar, berdasarkan ketentuan setelah registrasi maka terlebih dahulu akan dilakukan tahapan mediasi.

"Dalam peraturan Bawaslu 9 tahun 2022, mediasi dilaksanakan paling lama dua hari, kemarin dilaksanakan mediasi pertama dan hari ini mediasi kedua, mengenai hal yang berkaitan dengan materi sengketa belum bisa kami sampaikan tapi pada prinsipnya mereka mengajukan gugatan karena ada bacaleg yang tidak ditetapkan dalam DCT, " tutupnya.

Agenda mediasi pihak pemohon dan termohon dalam hal ini KPUD Buton digelar secara terpisah masing-masing partai politik. Rencananya agenda berikut yakni menetapkan putusan atau kesimpulan dari mediasi tersebut akan digelar pada Senin 13 November 2023. (jai/frd)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral